
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengumpulan informasi hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai/rokok ilegal maka dilaksanakan operasi pasar bersama dengan dikoordinir oleh Bagian Perekonomian Setda Enrekang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pare-Pare serta Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Enrekang. Kegiatan operasi pasar bersama dilaksanakan pada tanggal 21 – 22 September 2021 dengan lokasi Kecamatan Cendana yaitu di Pasar Kabere dan toko/penjual rokok eceran, sedangkan Kecamatan Enrekang di toko/penjual rokok eceran, dan dihadiri pula oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Enrekang Syamsuddin, S.Pt, M.Si. Dalam pelaksanaan operasi pasar bersama di Kecamatan Cendana dan Kecamatan Enrekang personil KPPBC Pare-Pare tidak menemukan adanya rokok ilegal, dimana semua rokok yang telah diperiksa seluruhnya dilekati dengan pita cukai. Personil KPPBC Pare-Pare juga melakukan edukasi kepada para pemilik toko/penjual rokok agar tidak menerima dan tidak menjual rokok apabila tidak dilekati dengan pita cukai.










